Dengan ini
disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia telah menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester
Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
persentase capaian sebesar 98,22% satuan Pendidikan RA/Madrasah berhasil
menuntaskan pendataan sampai tahap unggah Berita Acara Pendataan (BAP).
Sebagai
kelanjutan dari periode pemutakhiran data semester ganjil lalu, kami akan
segera membuka periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP
2022/2023, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut;
1 . Pemutakhiran
data dilakukan pada laman : https://emis.kemenag.go.id/
2. Jadwal
pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023 dimulai
terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023. 3. Dalam
melakukan pemutakhiran data EMIS, setiap satuan Pendidikan RA/Madrasah dimohon
untuk dapat memberikan data terbaru serta memperbaharui data saat terjadi
perubahan di keadaan sesungguhnya selama masa pemutakhiran data.
4. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan karena sering terlewatkan dalam pemutakhiran data:
- Pada Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi terutama titik koordinat serta galeri foto.
- Pada Modul Sarana, mohon memperhatikan kesinambungan dan konsistensi pengisian data luas ruangan, gedung, dan Iuas Iahan,
- Pada Modul Siswa, mohon dapat menjaga keselarasan data dengan data VervaI-PD Yang dikelola Pusdatin Kemendikbudristek.
- Pada Modul GTK, mohon memperhatikan penulisan gelar depan, nama lengkap (tanpa gelar), gelar belakang, NIK serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.
5. Konsultasi
dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS madrasah dapat menghubungi live agent
melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp).
6. EMIS menjadi
fasilitas penyedia bahan data untuk berbagai program baik internal Kementerian
Agama, seperti BOS/BOP, Perhitungan Ijazah, PDUM, dan PIP, maupun program yang
berskala nasional, seperti ANBK, penerbitan NPSN, NISN, NUPTK, Akreditasi dan
Iainnya. Oleh karenanya, seluruh pengampu tanggungjawab data diharapkan
memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS
7. Kepala Kanwil
Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di
wilayahnya. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Unduh Surat Edaran Terkait Pemutakhiran Data Pada Emis Madrasah Semester Genap Tahun 2022/2023.
0 Komentar