Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non
Sertifikasi Dirapel Setahun - Kementerian Agama terus memproses pencairan
tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Kemenag telah mengalokasikan
anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non
sertifikasi.
“Masih terus berproses, utamanya terkait
pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru
madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain
di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah
terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan
segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.
Menurut Zain, panggilan akrabnya, insentif
ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang
berlaku.
“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan
bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat
dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan.
“Para penerima akan mendapat tiga juta
rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,”.
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk
rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan
hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa
memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan
mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan
kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada
semua level,”.
Namun demikian, karena keterbatasan
anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan
PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing
provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau
MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama
(NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah,
yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun
secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas
pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa
pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau
D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap
muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang
dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang
usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan
Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif
dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan
dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,".
0 Komentar